TUGAS
BPMTPK adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan media video dan televisi pendidikan dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPMTPK menyelenggarakan fungsi:
- Analisis model media video dan televisi;
- Perancangan model media video dan televisi;
- Pembuatan model media video dan televisi;
- Pengelolaan sarana dan peralatan media video dan televisi;
- Fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan media video dan televisi;
- Fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi;
- Pemantauan dan evaluasi pengembangan media video dan televisi; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPMTPK